Beritatangerang.com- Untuk menciptakan situasi Kota Tangerang yang aman, nyaman serta harmonis, Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran tentang larangan pelaksanaan atau kegiatan sahur on the road (SOTR) di bulan Ramadan.
Hal ini dilatarbelakangi karena SOTR yang bermula membagikan makanan menjelang sahur di bulan Ramadan, berubah atau terjadi pergeseran menjadi ajang kumpul-kumpul oknum kelompok yang dapat menimbulkan tawuran antar wilayah.
Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyampaikan, untuk menciptakan kondusifitas di wilayah Kota Tangerang, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang kegiatan SOTR di Kota Tangerang.
“Mari kita tingkat keimanan dan ketaqwaan di bulan suci Ramadan ini. Dan, jauhkan dari kegiatan-kegiatan berkelompok yang mampu menimbulkan dampak negatif,” kata Wakil Wali Kota Tangerang, Kamis, 23 Maret 2023.
Wakil Wali Kota Tangerang yang didampingi Asisten Daerah I Pemerintah Kota Tangerang, Deni Koswara dan Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto ini menambahkan, peranan orangtua terhadap anak juga harus lebih ditingkatkan, hal ini juga sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tawuran dan sebagainya.
“Biasanya menjelang sahur ini banyak anak-anak yang keluar rumah. Disinilah perananan orangtua untuk memantau aktivitas sang anak,” ucap Sachrudin.
Sementara itu, untuk mengantispasi hal-hal yang dapat berdampak negatif, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP maupun Trantib melakukan kerjasma dengan TNI-Polri melalukan patroli di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Patroli dari Satpol PP bersama TNI-Polri ini untuk mengantispasi serta mencegah terjadinya aksi tawuran di wilayah Kota Tangerang,” pungkas Sachrudin seraya menambahkan, masyarakat juga harus mendukung dan berperan aktif untuk menjaga lingkungan agar kondusif.(plp)