Beritatangerang.com- Pedagang dan pemilik toko di wilayah Jalan Sukamanah 5 Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang resah dengan adanya oknum pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.
Ening yang merupakan penjaga apotek mengaku dimintai iuran kebersihan dengan cara memaksa dan dipatok sebesar Rp.50 Ribu.
“Tiba-tiba datang seseorang ke apotek, pria tersebut meminta uang dengan plpa tinggi sebesar Rp 50 ribu. Orang itu membawa surat dengan kop surat Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang” ujarnya, Sabtu, 6 Juni 2020.
Oknum tersebut mendatangi apotek pada hari Kamis 4 Juni 2020 lalu. Tak hanya penjaga apotek yang resah, pedagang lauk pauk di emperan wilayah tersebut juga merasa resah.
“Hampir setiap bulan bang orang itu (oknum) minta retribusi, alasannya untuk keberhasilan. Kalo saya ga jualan orang itu tetep datang ke rumah” ungkap Riri.
“Saya juga pernah nanyain ke RT dan RW terkait retribusi itu, tapi RT RW ga tau” tutupnya.
Oknum yang meminta retribusi tersebut diketahui berinisial AN, ia mengandalkan surat dengan kop surat bertuliskan Pemerintah Kota Tangerang dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan isi tembusan kepada Walikota Tangerang (Sebagai Laporan) dan Wakil Walikota Tangerang serta ditandatangani dan berstempel Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang H. Ivan Yudhianto, SH dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19610716 198701 1 002.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dedi Suhada saat dimintai keterangan dirinya mengatakan tidak membenarkan bahwa surat tersebutĀ dikeluarkan oleh DLH.
“Jika melihat suratnya, dari kop saja sudah tidak benar, tanggal suratnya juga salah, melihat dari surat itu tanda tangannya pak Haji Ivan, sedangkan Haji Ivan sekarang menjabat Asisten Pemerintahan” papar Dedi seraya menambahkan, jadi jelas ini surat tidakĀ benar. “Nanti akan kami coba selidiki oknumnya. Dan kalau melihat oknum tersebut masih melakukan aksinya, mohon di amankan dan segera laporkan ke kami” tegasnya.(plp)