Beritatangerang.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan satu tersangka lagi yakni konsultan pengawas dari proyek Pasar Lingkungan yang berlokasi di Kelurahan Gebang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang pada 2017 lalu dengan anggaran sebesar Rp. 5.063.579.000.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, konsultan pengawas tidak melakukan pekerjaannya dengan benar. Seharusnya, konsultan pengawas melakukan pengawasan dan melaporkan secara berkala tentang perkembangan fisik dari proyek pasar lingkungan.
“Berdasarkan keterangan dari ahli terjadi kekurangan volume, hal ini yang tidak dilakukan oleh konsultan pengawas dalam pengecekan volume,” kata Bayu Probo, Selasa, 31 Mei 2022.
Bayu menambahkan, konsultan pengawas merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam proyek tersebut. Dan, dalam laporan yang dibeplpan konsultan pengawas terkait pembangunan pasar lingkungan diterima oleh PPK.
“Makanya yang dikenakan terlebih dahulu adalah PPK, baru konsultan pengawas karena mengaminkan jika pekerjaan itu selesai. Sehingga anggaran sebesar Rp 68 juta untuk konsultan pengawas bisa dicairkan 100 persen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Erich Folanda menerangkan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan konsultan pengawas dari proyek Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Tersangka dengan inisial A.D, merupakan sebagai Direktur dari PT berinisial DEL.
“PT tersebut ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Kegiatan Pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang TA. 2017,” kata Erich Folanda, Selasa, 31 Mei 2022.
Tersangka dengan inisial A.D ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) selama 20 (dua puluh hari) kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan Tanggal 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang.(plp)