Beritatangerang.com- Pemerintah Kota Tangerang dibawah kepemimpinan Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menginstruksikan jajaran Satpol PP untuk membongkar tembok beton yang menutup akses jalan warga yang berlokasi di Jalan Akasia RT 04/03 , Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Arief mengungkapkan, tembok beton yang telah dibangun tersebut telah menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal.
“Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya,” ujar Walikota Tangerang yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin, 15 Maret 2021.
Sementara itu, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menerangkan, keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi yang beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.
“Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan,” terangnya.
Selain itu, kata Ivan, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang didapati bahwa bidang tanah tanah yang menjadi polemik telat tercatat sebagai jalan.
“Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan,” jelasnya.(plp)