Tangsel

Airin: Hasil Koordinasi, Tangsel Harus Berlakukan PSBB

Beritatangerang.com- Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Gubernur Banten, Gubernur DKI dan Jawa Barat, untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Dari masukan semua memang kita harus melakukan PSBB. Namun, tidak mungkin hanya dilakukan oleh DKI Jakarta saja. Harus ada kerjasama antardaerah, karena sangat penting dalam menanggulangi penyebaran Covid-19. Apalagi ketahui 50 persen masyarakat di Kota Tangsel bekerja di Jakarta,” ungkap Airin saat menerima bantuan CSR di Balaikota Tangsel, Kamis (9/4/2020).

Ketua Gugus Tugas covid-19 Tangsel ini berharap, saat semua menerapkan PSBB se-Jabodetabek maka bisa segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Undang-undangnya adalah karantina kesehatan dan yang pasti yang harus kita pikirkan adalah kesehatan. Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Tadi juga sudah dirumuskan apakah sanksi sosial atau apa, karena sudah ada dalam Pasal 93 jelas disebutkan. Tapi kita beraharap nggak lah. Ga ke sana lah kita mikirnya, karena ini semua tentang kesehatan,” bebernya.

Diketahui, UU yang dimaksud Airin yakni, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan. Dimana dalam Pasal 93 disebutkan jika para pelanggar Kekarantina kesehatan “dipindana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Sementara PSBB adalah salah satu perwujudan dari kekarantinaan kesehatan tersebut.

“Ini yang sudah kita rumuskan bersama-sama dan Alhamdulillah pak gubernur akan berbagi pengalaman besok memutuskan dan akan beroperasi itu bisa menjadi satu kesatuan. Tidak mungkin kan kita berbeda dengan yang lainnya,” pungkasnya. (plp)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button