Beritatangerang.com- Sebanyak 20 warga menjalankan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Jumat, 9 Juli 2021.
Sidang dilakukan terhadap warga yang melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam persidangan tersebut, terlihat salah satu warga yang melanggar prokes duduk di depan hakim, sedangkan Satgas Covid-19 duduk disisi samping menyimak proses persidangan terhadap pelanggar yang mayoritas pedagang kecil.
Menggunakan kostum lengkap dan memegang palu sidang, hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang membacakan putusan terhadap pelanggar. Denda yang dibeplpan pun beragam mulai dari Rp50 ribu hingga Rp5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para pelanggar ini hasil operasi yustisi petugas gabungan. Dengan adanya sidang Tipiring tentunya dapat membeplpan efek jera terhadap masyarakat yang masih melanggar prokes, seperti tidak memakai masker.
“Sidang ini masih berlangsung, dan saya lihat sudah ada 20 pelanggar. Untuk sanksi yang dibeplpan yakni denda hingga sanksi sosial (menyapu jalan),” ujarnya.
Dewa menerangkan, sidang Tipiring akan dilangsungkan sampai Selasa, (20/7/2021) atau hingga PPKM Darurat selesai. Tempat sidangnya pun akan berpindah-pindah. “Mungkin hari ini disini, mungkin besok bisa pindah ke tempat yang lain,” katanya.
Dewa menambahkan, untuk hasil denda dari sidang Tipiring akan disetorkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Lia, salah satu warga yang menjalani sidang Tipiring mengatakan, jika dirinya terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker. “Awalnya didenda Rp100 ribu, tapi saya minta keringanan karena saya baru di PHK akhirnya didenda Rp50 ribu,” jelasnya.(plp)