Presiden Tinjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang Terdampak Gempa

Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari yang terhitung dari tanggal 15 Januari 2021 sampai 28 Januari 2021.

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *