Pilar Saga Ichsan Targetkan Gedung Bapenda dan Disdukcapil Tangsel Rampung Tahun Ini

Beritatangerang.com
Disclosure: This website may contain affiliate links, which means I may earn a commission if you click on the link and make a purchase. I only recommend products or services that I personally use and believe will add value to my readers. Your support is appreciated!

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pembangunan Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat selesai di akhir tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat meninjau pembangunan Gedung Bapenda, Disdukcapil hingga Gedung Parkir di Kawasan Cilenggang, Serpong, pada Kamis (12/09/2024).

“Hari ini kami sedang meninjau pekerjaan pembangunan Gedung Bapenda yang sedang direnovasi total, bangun ulang. Serta Gedung Disdukcapil dan Parkir kawasan MPP. Saya melihat progresnya sudah cukup baik, kita lihat tiap bulannya pencapainnya. Insya Allah di akhir tahun semuanya selesai,” ujarnya.

Tentunya pembangunan ini kata Pilar diharapkan dapat memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.

“Tadi saya lihat sampai strukturnya semua, sejauh ini masih aman, masih mengikuti gambar kerja. Ini kan belum rampung ya, ini juga baru 3 lantai, rencana kan 7 lantai. Nanti kita lihat secara berkala,” terangnya.

Bahkan untuk kapasitas atau daya tampung parkir, untuk gedung terbaru dapat menampung kurang lebih 220 mobil dan 130 motor. Sehingga dirinya menargetkan tidak ada lagi kendaraan yang harus parkir di luar.

“Jadi ya otomatis mobil di pinggir-pinggir ini gak ada masuk semua ke dalam, pakai sistem ya,” ucapnya.

Soal evaluasi kata Pilar, ia menekankan soal K3 yang secara konsep agar prosedur kerja yang sudah ditetapkan dapat bekerja secara aman.

“Lalu kontraktor juga harus tepat waktu karena Dinas juga terus kan mengecek progresnya jangan sampai terlambat. Sebab 27 Desember itu target harusnya selesai, kalau tidak kan kena denda,” tutupnya. (fid)

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *