Galian Pipa Air Milik Perumda TKR di Karawaci Belum Berizin, Baru Rekomtek yang Keluar

Beritatangerang.com- Masyarakat mengeluhkan proyek galian pipa air bersih milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kerta Raharja (TKR) yang berlokasi di Jalan M.Toha dan Jalan Proklamasi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kelurahan tersebut karena adanya kemacetan yang padat serta galian tanah yang tidak dirapikan kembali yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif.

Untuk itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono menerangkan, Dinas PUPR Kota Tangerang sudah membeplpan teguran ke Perumda TKR Kabupaten Tangerang untuk merapikan kembali galian pipa air yang telah dikerjakan.

“Kita sudah menyampikan surat agar dirapikan kembali galian-galian yang telah dikerjakan demi kenyamanan masyarakat (pengguna kendaraan),” kata Ruta Ireng, Senin, 8 Mei 2023.

Ketika ditanya soal izin dari galian pipa air bersih tersebut, Ruta menyampaikan, jika pihaknya yakni Dinas PUPR Kota Tangerang hanya membeplpan surat rekomendasi teknis (rekomtek) untuk pekerjaan. “Kami hanya mengeluarkan rekomtek saja, sedangkan untuk izinnya ada di dinas perizinan,” ucapnya.

Sementara itu, Taufik Syahzaen, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang saat ditanya tentang galian pipa air milik Perumda TKR menerangkan, jika selama ini belum ada yang mengurus izin untuk keperluan galian pipa air bersih.

“Izinnya belum ada itu, tapi dari pihak yang bersangkutan datang ke kantor untuk melakukan konsultasi tentang pembuatan izin,” pungkasnya.

Humas Perumda TKR Kabupaten Tangerang, Yunis ketika dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak pekerja (pihak ketiga).

“Nanti saya tanyakan dulu ya ke pihak pekerja,” ucap Yunis secara singkat.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ mengungkapan, apabila kegiatan atau pekerjaan galian pipa itu belum punya izin, dan hanya memiliki surat rekomendasi teknik (rekomtek), Pemerintah Kota Tangerang harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, galian ini sudah menganggu aktivitas masyarakat, khususnya bagi pengguna kendaraan.

“Silahkan izinnya diselesaikan terlebih dahulu. Dan, selama izin diurus, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus bertindak menyetop kegiatan tersebut,” jelasnya.(plp)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *